Latest News

Hukuman 2

 


Kajian wag harian 20 Dzulqo'dah 1445H


*Hukuman 2*. (28-05-'24)


*وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ*

An-Nur: 24:8

Dan istri itu terhindar dari *hukuman* apabila dia bersumpah *empat kali* atas (nama) Allah bahwa dia (*suaminya*) benar² termasuk orang-orang yang *berdusta*.


Kata orang bijak :

*Hukuman* yang tepat adalah yang *memperbaiki* dan memberikan *kesempatan* kedua.


① *Hukuman* dapat membimbing kita menuju *kebijaksanaan* jika kita mau *merenunginya*.


② Penting untuk *memahami* niat, sebelum memberikan *hukuman*, karena niat mencerminkan *jiwa tindakan*.


③ *Hukuman* seharusnya menjadi *alat* untuk perubahan, bukan sekadar *pembalasan*.


④ Belajarlah dari *hukuman* yang kamu terima, karena di dalamnya *tersembunyi* kebijaksanaan *hidup*.


⑤ *Hukuman* yang paling berat adalah *kehilangan* kepercayaan *diri* dan orang lain, jadi jagalah *integritasmu*.


⑥ *Hukuman* yang adil adalah hukuman yang *mempertimbangkan* semua aspek *kemanusiaan*.


⑦ *Rasulullah ﷺ* bersabda : 

*إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا*

Orang² sebelum kalian menjadi *binasa* karena apabila ada orang dari kalangan *terhormat* (pejabat, penguasa, elit masyarakat) mereka *mencuri*, mereka *membiarkannya* dan apabila ada orang dari kalangan *rendah* (masyarakat rendahan, rakyat biasa) mereka mencuri mereka *menegakkan* sanksi *hukuman* atasnya. Demi Allah, sendainya *Fathimah* binti Muhamamd mencuri, pasti aku *potong* tangannya. HR Bukhari. (zainuddin as).


Semoga kita selalu diberi petunjuk Allah 

Sumber wag ust H Zainuddin 

No comments:

Post a Comment

KBIH Masyarakat Madani Bojonegoro Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Roofoo. Powered by Blogger.