Kajian wag harian 20 Dzulqo'dah 1445H
*Hukuman 2*. (28-05-'24)
*وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ*
An-Nur: 24:8
Dan istri itu terhindar dari *hukuman* apabila dia bersumpah *empat kali* atas (nama) Allah bahwa dia (*suaminya*) benar² termasuk orang-orang yang *berdusta*.
Kata orang bijak :
*Hukuman* yang tepat adalah yang *memperbaiki* dan memberikan *kesempatan* kedua.
① *Hukuman* dapat membimbing kita menuju *kebijaksanaan* jika kita mau *merenunginya*.
② Penting untuk *memahami* niat, sebelum memberikan *hukuman*, karena niat mencerminkan *jiwa tindakan*.
③ *Hukuman* seharusnya menjadi *alat* untuk perubahan, bukan sekadar *pembalasan*.
④ Belajarlah dari *hukuman* yang kamu terima, karena di dalamnya *tersembunyi* kebijaksanaan *hidup*.
⑤ *Hukuman* yang paling berat adalah *kehilangan* kepercayaan *diri* dan orang lain, jadi jagalah *integritasmu*.
⑥ *Hukuman* yang adil adalah hukuman yang *mempertimbangkan* semua aspek *kemanusiaan*.
⑦ *Rasulullah ﷺ* bersabda :
*إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا*
Orang² sebelum kalian menjadi *binasa* karena apabila ada orang dari kalangan *terhormat* (pejabat, penguasa, elit masyarakat) mereka *mencuri*, mereka *membiarkannya* dan apabila ada orang dari kalangan *rendah* (masyarakat rendahan, rakyat biasa) mereka mencuri mereka *menegakkan* sanksi *hukuman* atasnya. Demi Allah, sendainya *Fathimah* binti Muhamamd mencuri, pasti aku *potong* tangannya. HR Bukhari. (zainuddin as).
Semoga kita selalu diberi petunjuk Allah
Sumber wag ust H Zainuddin
No comments:
Post a Comment