Latest News

Manasik Kesehatan Haji 2025-1

 


Mengejar Istitho'ah Sehat


Pemerintah memiliki tugas dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji. Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji adalah agar jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudhorot.


Kementerian Kesehatan menegakkan kebijakan istitho'ah kesehatan sebagai syarat utama pemberangkatan jamaah haji. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istitho'ah Kesehatan Jamaah Haji. Ketentuan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Dalam hal ini khususnya pasal 13 ayat 2 huruf c yang berbunyi ‘Jamaah haji reguler yang berhak melunasi BiPIH harus memenuhi persyaratan kesehatan.


Sebelum penyelenggaraan haji tahun 2023, pemeriksaan kesehatan para jamaah calon haji masih penuh toleransi. Bahkan bisa dikatakan sebagai persyaratan pelengkap saja. Walau sebenarnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes = PMK) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitho’ah Kesehatan Jamaah Haji.


Dan pada tahun 2023 lalu sudah mulai diberlakukan, walaupun masih cukup fleksibel untuk menyesuaikan kondisi para jamaah. Namun sejak pemberangkatan haji tahun 2024 yang lalu, PerMenKes No 15 tahun 2016 ini benar-benar ditegakkan.


Oleh karena itu, bagi jamaah haji tahun 2025 yang akan datang, harus mempersiapkan diri sejak dini, agar bisa melewati skrining kesehatan haji. Sehingga hasil pemeriksaan kesehatan baik dan bisa mendapatkan surat istitho’ah haji. Karena tanpa surat ini, jamaah haji tidak bisa melakukan pelunasan, yang berarti pula tidak bisa berangkat. Hal ini sudah terjadi pada tahun 2024, istrinya berangkat, suami tidak mendapat surat istitho'ah, sehingga tidak bisa melunasi dan tidak berangkat.


Istitho’ah kesehatan haji merupakan syarat utama pemberangkatan calon jamaah haji dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitho’ah Kesehatan Jamaah Haji. Peraturan menteri ini ditegakkan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan dan di dukung oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Republik Indonesia.


Permenkes Istitho’ah Kesehatan Jamaah Haji bertujuan untuk memberikan perlindungan agar jamaah haji dapat melakukan semua aktivitas selama berhaji dengan kondisi kesehatan yang baik.


Rekomendasi Istitho’ah dijadikan syarat utama bagi calon jemaah untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BiPIH). Istitho’ah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai syariah.


Pemeriksaan kesehatan jamaah haji adalah rangkaian kegiatan penilaian status kesehatan jamaah haji yang diselenggarakan secara komprehensif. Pelaksanaannya bertahap, dimulai pada saat seseorang mendaftar menjadi jamaah haji sampai masa keberangkatan ke Arab Saudi. Pemeriksaan ini digunakan sebagai dasar untuk pembinaan kesehatan jamaah haji dalam rangka istitho’ah kesehatan jamaah haji.


Ada tiga tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyelenggara kesehatan jamaah haji, dimana secara bertingkat dilakukan oleh :

  1. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat jamaah haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi

  2. Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jamaah haji pada tahun berjalan

  3. Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi pada saat jamaah haji menjelang pemberangkatan


Demikian hal ini sebagai pedoman agar kita semua jamaah haji menyiapkan diri pada saat pemeriksaan kesehatan nanti. Kalau tidak sehat atau tidak lulus uji dan tidak mendapatkan surat istitho'ah, tidak bisa melunasi. Sehingga tidak bisa berangkat haji.


Ber sam bung . . . 2


Semoga kita selalu sehat. (Abk)

No comments:

Post a Comment

KBIH Masyarakat Madani Bojonegoro Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Roofoo. Powered by Blogger.