Latest News

Manasik Kesehatan Haji 2025-2

 


Tahapan Pemeriksaan kesehatan haji


Pemeriksaan kesehatan tahap pertama bertujuan untuk menetapkan status kesehatan jamaah haji dalam kelompok jamaah haji resiko tinggi atau tidak resiko tinggi. Pemeriksaan ini juga disebut sebagai pemeriksan masa tunggu yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan tingkat resiko kesehatan dan rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut.


Kriteria status kesehatan risiko tinggi bagi jamaah haji adalah :

  • berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau

  • memiliki faktor resiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji


Penetapan status kesehatan jamaah haji dituangkan dalam surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan haji. Status kesehatan jamaah haji ini digunakan sebagai dasar pembinaan untuk mempertahankan dan meningkatkan status kesehatannya. Pembinaan kesehatan haji meliputi kegiatan pembimbingan dan kegiatan penyuluhan kesehatan haji.

Pemeriksaan kesehatan tahap kedua disebut juga pemeriksaan kesehatan masa keberangkatan yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan istitho’ah, dan rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut.


Pemeriksaan kesehatan tahap kedua bertujuan untuk menetapkan status istitho’ah kesehatan jamaah haji, yang meliputi :

  1. Memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji
    Jamaah haji yang memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji adalah jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup, yang ditentukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu. Jamaah haji dengan kategori ini wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan preventif.


  1. Memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji dengan pendampingan
    Jamaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji dengan pendampingan adalah jamaah haji dengan kriteria:

  • berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau

  • menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria “tidak memenuhi syarat istitho’ah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat Istitho’ah”.


  1. Tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji untuk sementara
    Jamaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji untuk sementara adalah jemaah haji dengan kriteria:

  • tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah

  • menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain tuberkulosis sputum BTA positif, tuberculosis multi drug resistance, diabetes melitus tidak terkontrol, hipertiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, perdarahan saluran cerna, anemia gravis

  • suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah

  • psikosis akut

  • fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi

  • fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis

  • hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu


  1. Tidak memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji
    Jamaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istitho’ah kesehatan haji adalah jemaah haji dengan kriteria:

  • kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV dengan peritoneal dialisis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke haemorhagic luas

  • gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat

  • jamaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensate


Penetapan istitho’ah kesehatan jamaah haji dituangkan dalam berita acara penetapan istitho’ah kesehatan jamaah haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji dan disampaikan kepada jamaah haji yang bersangkutan serta disampaikan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku untuk jamaah haji dengan status istithao’ah tidak memenuhi syarat sementara dan status istitho’ah tidak memenuhi syarat.


Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga bertujuan untuk menetapkan status kesehatan jamaah haji laik atau tidak laik terbang. Jamaah haji yang ditetapkan tidak laik terbang adalah jamaah haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan international. Penetapan status kesehatan tidak laik terbang dilakukan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan berkoordinasi dengan dokter penerbangan.


Pembinaan dalam rangka Istitho’ah Kesehatan Jamaah Haji Pembinaan dalam rangka istitho’ah kesehatan jamaah haji dilakukan kepada jamaah haji yang berada di periode masa tunggu (jamaah haji yang telah memperoleh nomor porsi) dan masa keberangkatan (jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan). Pembinaan ini berdasarkan status kesehatan dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagai upaya untuk mempersiapkan istitho’ah kesehatan haji, yang meliputi kegiatan:

  • penyuluhan

  • konseling

  • latihan kebugaran

  • pemanfaatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu)

  • pemanfaatan media massa

  • penyebarluasan informasi

  • kunjungan rumah

  • manasik kesehatan


Kegiatan pembinaan ini terintegrasi dengan program kesehatan di kabupaten/kota, antara lain keluarga sehat, pencegahan penyakit menular, Posbindu penyakit tidak menular, pembinaan kelompok olah raga dan latihan fisik, serta Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lansia. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau organisasi masyarakat.


Oleh karena itu, Manasik Kesehatan Haji berperan sangat penting dan merupakan faktor penentu bagi setiap jamaah haji. Kesehatan kita tidak bisa diperoleh dengan instan, harus selalu dibina terus menerus dan berkelanjutan. Dengan selalu memantau kesehatan diri, atau segera memulai saat ini untuk segera memperbaiki, insyaAllah kita bisa mendapatkan surat istitho'ah haji.


Ber sam bung , , , 3


Semoga kita selalu sehat. (Abk)

No comments:

Post a Comment

KBIH Masyarakat Madani Bojonegoro Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Roofoo. Powered by Blogger.