Kajian wag harian 18 Sya'ban 1447H
*HUKUM 1* (06-02-'26)
*إِنَّ ٱللهَ یَحۡكُمُ مَا یُرِیدُ*
Al Maidah, 5:1
Sesungguhnya *Allah* menetapkan *hukum* sesuai dengan yang *Dia* kehendaki.
Kata orang bijak :
*Hukum* yang paling baik adalah hukum yang tidak hanya *tertulis* di atas kertas, tetapi juga terukir di dalam *nurani* setiap manusia.
(*The best law is that which is not only written on paper, but also engraved in the conscience of every human being*.
*خَيْرُ الْقَانُونِ مَا لَمْ يُكْتَبْ عَلَى الْوَرَقِ فَحَسْبُ، بَلْ مَا نُقِشَ فِي ضَمِيرِ كُلِّ إِنْسَانٍ*).
① *Hukum* tanpa keadilan adalah sebuah pohon yang besar namun *tidak* memiliki akar; ia akan *tumbang* saat badai moral melanda.
② Di mana *hukum* berakhir, di situlah tirani bermula; karena *aturan* ada untuk melindungi yang lemah, bukan *memanjakan* yang kuat.
③ Keadilan bukan berarti memukul *rata* semua orang, melainkan memastikan *hukum* hadir untuk memberi *hak* kepada yang berhak.
④ *Hukum* ibarat pagar; ia membatasi *kebebasan* kita agar kita tidak jatuh ke *jurang* kehancuran sesama.
⑤ Ketaatan pada *hukum* bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena *cinta* pada ketertiban dan *kedamaian*.
⑥ *Hukum* yang kaku tanpa belas kasih seringkali *menghasilkan* ketidakadilan yang paling *kejam*.
⑦ *Rasulullahﷺ* bersabda :
*إِذَا زَنَتْ الْأَمَةُ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتْ الثَّالِثَةَ فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ*.
Jika seorang *budak* wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia *dihukum* cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika *berzina* lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk *ketiga* kalinya maka juallah sekalipun dengan harga *senilai* sehelai rambut". HR Bukhari. (zainuddin as)
Semoga kita selalu diberi petunjuk Allah
Sumber wag ust H Zainuddin
No comments:
Post a Comment