Kajian wag harian 23 Ramadhan 1447H
*FIDYAH 1* (12-03-'26)
*وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲۖ*.
Al-Baqarah, 2:184
Dan bagi orang² yang *berat* menjalankannya (puasa), wajib membayar *fidyah*, yaitu memberi makan *seorang* miskin.
Kata orang bijak :
*Fidyah* adalah bukti bahwa Allah tidak pernah *membebani* hamba-Nya di luar *batas* kemampuannya.
(*Fidyah is proof that Allah never burdens His servants beyond their capacity*.
*الفِدْيَةُ هِيَ الدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ اللهَ لَا يُكَلِّفُ عَبْدَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَبَدًا*).
① Islam itu memudahkan; *fidyah* adalah jalan bagi mereka yang *fisiknya* terbatas namun *hatinya* tetap terpaut pada ketaatan.
② Tuhan tidak *melihat* seberapa kuat fisikmu menahan lapar, tapi seberapa *tulus* hatimu menunaikan *fidyah* saat udzur menghalangimu."
③ Membayar *fidyah* bukan sekadar mengganti kewajiban, tapi bentuk *syukur* atas *nafas* yang masih diberikan meski dalam keterbatasan.
④ *Fidyah* mengubah keterbatasan seseorang menjadi *keberkahan* bagi *perut²* orang yang kelaparan.
⑤ Lewat *fidyah*, kita belajar bahwa ibadah *personal* selalu memiliki dimensi *sosial* yang indah.
⑥ Ada *doa* orang miskin yang terselip dalam setiap *butir* beras *fidyah* yang kita tunaikan.
⑦ Ibnu Abbas r.a berkata :
*حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عِكْرِمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أُثْبِتَتْ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ*.
telah menceritakan kepada kami Qatadah bahwa *Ikrimah* telah menceritakan kepadanya, bahwa *Ibnu Abbas* berkata: *fidyah* tersebut ditetapkan bagi orang yang *hamil* dan yang *menyusui*. HR Abu Dawud. (zainuddin as).
Semoga kita selalu diberi petunjuk Allah
Sumber wag ust H Zainuddin

No comments:
Post a Comment